Trade In VEEV:
Trade In adalah program penukaran perangkat vape yang Anda miliki dengan VEEV ONE. Berikut syarat dan ketentuan dari program Trade In VEEV:
- Produk yang bisa ditukar melalui program Trade In adalah perangkat vape pod dan disposable dengan merk selain VEEV.
- Program Trade In hanya berlaku 1 kali untuk User yang belum terdaftar di veev.id dan tidak dapat diwakilkan.
- Program ini berlaku mulai dari 1 Agustus 2024, selama persediaan masih ada. Program dapat dihentikan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Program ini berlaku pada IQOS Booth yang berlokasi di kota Bali, Bandung, Balikpapan, Jabodetabek, Lampung, Pekanbaru, Makassar, Medan, Samarinda, Surabaya, dan Yogyakarta. Program ini juga berlaku di IQOS Kiosk khusus di kota Semarang dan di beberapa titik IQOS store lainnya.
- Device merk lain yang ditukarkan harus diterima terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. Device merk lain yang ditukarkan menjadi sepenuhnya milik PT Persada Makmur Indonesia, dan tidak dapat dipergunakan kembali, dijual, atau disalahgunakan.
Bring Back VEEV:
Bring Back adalah program inisiatif untuk mendaur ulang VEEV Now bekas pakai. Berikut syarat dan ketentuan dari program Bring Back VEEV:
- Program Bring Back adalah program dimana User dapat menukar 2 produk VEEV NOW bekas pakai yang akan didaur ulang, dengan 1 VEEV ONE device yang baru pada IQOS Booth di kota tertentu (tercantum pada Point No.5)
- Program berlaku bagi User yang memiliki produk VEEV NOW.
- Program ini hanya berlaku 1 kali untuk setiap User yang terdaftar pada veev.id dan tidak dapat diwakilkan.
- Program ini berlaku mulai dari 9 Agustus 2024. Program dapat dihentikan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Program ini berlaku pada IQOS Booth yang berlokasi di kota Bali, Bandung, Balikpapan, Jabodetabek, Lampung, Pekanbaru, Makassar, Medan, Samarinda, Surabaya, dan Yogyakarta.
- VEEV Now yang dikembalikan harus diterima terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. VEEV Now yang dikembalikan sepenuhnya milik PT Persada Makmur Indonesia, dan tidak dapat dipergunakan kembali, dijual, atau disalahgunakan.